Anda belum login :: 27 Nov 2024 00:03 WIB
Detail
ArtikelKebijakan Pidana dalam Perlindungan HKI  
Oleh: Sitorus, Lily Evelina
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Media HKI: Buletin Informasi dan Keragaman HKI vol. 7 no. 3 (Jun. 2010), page 5-8.
Topik: hak kekayaan intelektual; investasi; paten; merek; desain industri; desain tata letak sirkuit terpadu; perlindungan varietas tanaman
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: MM8.2
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPerlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) akan memberikan hak sepenuhnya kepada seseorang atau kelompok orang untuk mengambil manfaat dan keuntungan atas investasi yang telah dilakukannya dan mencegah orang lain mengambil keuntungan atas kerja keras yang telah dilakukannya. Perlindungan terhadap Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) harus didaftarkan ke lembaga yang berwenang yaitu Direktorat Jenderal HKI (DJHKI) - Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman - Kementrian Pertanian.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)