Anda belum login :: 27 Nov 2024 00:03 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kebijakan Pidana dalam Perlindungan HKI
Oleh:
Sitorus, Lily Evelina
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Media HKI: Buletin Informasi dan Keragaman HKI vol. 7 no. 3 (Jun. 2010)
,
page 5-8.
Topik:
hak kekayaan intelektual
;
investasi
;
paten
;
merek
;
desain industri
;
desain tata letak sirkuit terpadu
;
perlindungan varietas tanaman
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
MM8.2
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) akan memberikan hak sepenuhnya kepada seseorang atau kelompok orang untuk mengambil manfaat dan keuntungan atas investasi yang telah dilakukannya dan mencegah orang lain mengambil keuntungan atas kerja keras yang telah dilakukannya. Perlindungan terhadap Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) harus didaftarkan ke lembaga yang berwenang yaitu Direktorat Jenderal HKI (DJHKI) - Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman - Kementrian Pertanian.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)