Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:51 WIB
Detail
ArtikelPenafisran Kata "Tidak Sama" dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri  
Oleh: Soeparman, Andrieansjah
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Media HKI: Buletin Informasi dan Keragaman HKI vol. 7 no. 6 (Dec. 2010), page 18-25.
Topik: desain industri; kriteria; sertifikat; syarat
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: MM8.2
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelUntuk mendapat hak Desain Industri terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi. Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang "baru". Selanjutnya mengenai kriteria "baru" tersebut dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (2) yang menyatakan bahwa Desain Industri dianggap baru apabila Desain Industri tersebut pada saat tanggal penerimaan "tidak sama" dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Namun kata "tidak sama" dalam pasal 2 ayat (2) tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut, sehingga kemudian menimbulkan berbagai penafsiran yang menyebabkan banyak Desain Industri yang sebenarnya tidak baru akan tetap memperoleh sertifikat Desain Industri.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)