Skripsi ini membahas mengenai penghitungan pajak penghasilan badan yang terutang untuk tahun 2010 pada PT Multi Lintasan Mandiri serta menghitung angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2011. Objek penelitian dalam skripsi ini adalah perbedaan antara perhitungan penghasilan dan biaya menurut komersial dengan perhitungan menurut fiskal. Perbedaan itu disebabkan karena perbedaan waktu dan perbedaan tetap. Untuk mengatasi perbedaan tersebut metode yang digunakan adalah dengan cara merekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial menjadi Laporan Keuangan Fiskal. Sebelum dilakukan rekonsiliasi fiskal, laba menurut komersial PT Multi Lintasan Mandiri adalah Rp663.762.052,00. Setelah dilakukan rekonsiliasi fiskal, laba fiskal PT Multi Lintasan Mandiri adalah sebesar Rp538.958.182,00. Sehingga PPh Pasal 29 untuk tahun 2010 PT Multi Lintasan Mandiri adalah sebesar Rp5.656.173,19 dan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2011 adalah sebesar Rp471.350,00. |