Anda belum login :: 23 Nov 2024 19:11 WIB
Detail
BukuPeran Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Pada Kasus Sengketa Pertanahan (Dalam Kasus Putusan Nomor 15/Pdt.G/2014/Pn.Pinrang)
Bibliografi
Author: WARDHANI, JUWITA ; Siombo, Marhaeni Ria (Advisor)
Topik: Mediasi; Pertanahan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Juwita Wardhani’s Undergraduate theses.pdf (489.31KB; 20 download)
Abstract
Penelitian ini membahas tentang penyelesaian sengketa secara mediasi dalam Pasal 37 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan secara mediasi, dan upaya dalam penerapan Pasal 37 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan dalam penyelesaian sengketa secara mediasi, diketahui bahwa terdapat kelemahan dalam Pasal 37 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Kelemahan tersebut adalah sengketa atau konflik bukan kewenangan Kementerian yang dapat diselesaikan melalui mediasi yang diatur dalam Pasal 12 ayat (5) sangat terbatas cakupan sengketa atau konflik yang dapat diselesaikan melalui mediasi.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan data primer dan data sekunder, serta metode analisis yang digunakan adalah metode analisis data kualitatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah penyelesaian sengketa secara mediasi terhadap Pasal 37 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan secara mediasi yang prateknya belum sempurna. Hal tersebut dikarenakan begitu terbatasnya cakupan sengketa atau konflik yang dapat diselesaikan melalui mediasi, sehingga menjadi satu kendala tersendiri bagi Kantor Pertanahan untuk dapat menyelesaikan sengketa atau konflik pertanahan melalui mediasi. Oleh karena itu, perlu ada budaya hukum yang harus diarahkan pada pembangunan kesadaran dalam penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi melalui 2 (dua) cara, yaitu revisi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, dan sosialisasi mengenai mediasi dalam sengketa kasus pertanahan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)