Anda belum login :: 27 Nov 2024 11:11 WIB
Detail
BukuPelindungan Hukum Kekayaan Intelektual atas Logo di Indonesia
Bibliografi
Author: MADUMA, KEZIA JOHANA ; Hadiarianti, Venantia Sri (Advisor)
Topik: Hak Kekayaan Intelektual; Hak Cipta; Hak Merek; Logo
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2013050144-Kezia.pdf (1.0MB; 49 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4435
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Masyarakat pada umumnya tidak dapat membedakan antara hak cipta dan merek. Hal ini terlihat pada Logo yang dilindungi dengan hak cipta, namun dipergunakan sebagai merek dagang. Bekenaan dengan itu ada 3 permasalahan Untuk mendapatkan pelindungan Hak Merek maka logo dapat didaftarkan di Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. Untuk pelindungan Hak Cipta tidak perlu didaftarkan karena sudah dilindungi secara otomatis. 1.Bagaimana pelindungan hukum Logo sebagai objek hukum menurut Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Merek No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis? 2.Bagaimana logo yang terdaftar di Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dapat didaftarkan menurut Undang-Undang No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis? Permasalahan dijawab menggunakan metode yuridis normatif. Ditemukan jawaban sebagai berikut, logo dapat dilindungi dengan Hak, yaitu Hak Cipta dengan Hak Merek, dasar hukum logo sebagai Hak Merek yaitu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, dikatakan secara tegas bahwa pendaftaran logo didaftarkan melalui Hak Merek apabila akan dipergunakan sebagai perdagangan barang atau jasa, namun tetap dilindungi dalam Hak Cipta yang disebutkan secara tegas dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta , karena logo merupakan suatu ide ciptaan. Logo adalah salah satu bentuk seni yang berguna untuk memenuhi kebutuhan dalam perdagangan. Logo merupakan identitas visual yang menjadi pembeda dengan merek lain, maka logo harus memiliki pelindungan hukum. HKI pada umumnya berhubungan dengan pelindungan penerapan ide dan informasi yang memiliki nilai komersial.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)