Anda belum login :: 23 Nov 2024 01:24 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengirim Barang Via Udara Melalui Jasa Lion Parcel
Bibliografi
Author: FAYANTI, MARIA ADESIANA ; Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor)
Topik: Konsumen; Pertanggungjawaban; Lion Parcel
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2018    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Abstract
Penulisan hukum ini membahas mengenai tanggungjawab Lion Parcel sebagai jasa pengiriman barang via udara dalam menghadapi kerugian konsumen jika barang yang dikirim rusak atau hilang. Konsumen Lion Parcel jika barang yang dikirim rusak atau hilang hanya mendapatkan penggantian rugi secara terbatas. Penelitian ini akan membahas bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen Lion Parcel jika barang yang dikirim rusak atau hilang, serta membahas tanggung jawab pelaku usaha di tinjau dari Pasal 19 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang merupakan studi dokumen melalui penelitian kepustakaan dan wawancara dengan narasumber. Kesimpulan dari penulisan hukum ini adalah konsumen Lion Parcel yang dirugikan atas hilang atau rusaknya barang yang dikirim dapat mengajukan penyelesaian sengketa di dalam dan diluar pengadilan berdasarkan Pasal 45 dan 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, selain itu adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Lion Parcel dalam syarat dan ketentuan ganti kerugian yang tidak sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) dan tanggung jawab pelaku usaha terdiri dari kompensasi barang yang diasuransikan sudah sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, kompensasi barang yang tidak diasuransikan tidak sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Saran dari penulisan hukum ini adalah BPSK harus selalu melakukan pengawasan terhadap klausula baku yang merugikan konsumen, serta Lion Parcel dalam merumuskan suatu kompensasi ganti rugi konsumen harus memenuhi Pasal 7 huruf c Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, dan pelaku usaha harus selalu berpedoman pada Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen agar selalu mengganti kerugian setara nilainya tanpa pembatasan dan konsumen harus memiliki kesadaran untuk mengasuransikan barang yang dikirim. Maria Adesiana Fayanti (2014-050-004)
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)