Anda belum login :: 27 Nov 2024 05:11 WIB
Detail
ArtikelPelimpahan Kepada Gubernur dalam Pengeloaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Dana Dekonsentrasi Provinsi Tahun Anggaran 2011 (Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 71/Permentan/OT.140/12/2010 tanggal 29 Desember 2010)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3035 (Jan. 2011), page K1-K5.
Topik: UUD 1945; Menteri Pertanian; Gubernur; Pembangunan Pertanian; Dekonsentrasi
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.86
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDalam eangka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pertanian di daerah dapat dilakukan melalui pelimpahan sebagai urusan kepada Gubernur berdasarkan asas Dekonsentrasi. Sesuai dengan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan diamanatkan kepada Menteri untuk menetapkan lingkup urusan pemerintah yang akan dilimpahkan kepada Gubernur.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)