Anda belum login :: 26 Nov 2024 23:57 WIB
Detail
ArtikelBiaya Opersai yang Dapat Dikembalikan dan Prlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2010 tanggal 20 Desember 2010)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3035 (Jan. 2011), page 1B1-1B12.
Topik: Minyak dan Gas Bumi; Presiden; UUD 1945; Pajak Penghasilan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.86
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBerdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan usaha hulu dilaksanakan dan dikendalikan melalui kontrak kerja sama. Dalam pelaksanaan kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud di atas, modal yang ditanggung oleh badan usaha atau bentuk usaha tetap merupakan biaya operasi yang dapat dikembalikan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada saat kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi menghasilkan produksi komersial.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)