Anda belum login :: 24 Nov 2024 08:00 WIB
Detail
ArtikelPolitikHukum Kebijakan Legislasi Pembalikan Beban Pembuktian Terhadap Kesalahn dan Harta Kekayaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi  
Oleh: Mulyadi, Lilik
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 26 no. 302 (Jan. 2011), page 14-30.
Topik: Hukum Privat; Hukum Pidana; Materieel Strafrecht; Formal Strafrecht
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.22
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDikaji dari perspektif pembagian hukum berdasarkan isinya maka dikenal klasifikasi hukum publik dan hukum privat. Lebih lanjut, menurut doktrin, ketentuan hukum publik merupakan hukum yang mengatur kepentingan umum (algemene belangen) sedangkan ketentuan hukum privat mengatur kepentingan perorangan (bizondere belangen). Apabila ditinjau dari aspek fungsinya maka salah satu ruang lingkup hukum publik adalah hukum pidana yang secara esensial dapat dibagi menjadi hukum pidana materiil (materieel strafrecht) dan hukm pidana formal (formal strafrecht/strafprocesrecht)
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)