Anda belum login :: 17 Feb 2025 08:16 WIB
Detail
ArtikelKriminalisasi Pers  
Oleh: Manan, Bagir
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 26 no. 302 (Jan. 2011), page 5-13.
Topik: UU Pers; Kriminalisasi Pers; Misleading; Strafbaar
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.22
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelUngkapan atau sebutan "Kriminalisasi Pers" dapat salah dipahami (misleading). Pertama: seolah-olah ada atau akan diadakan sistem pemidanaan atau amcaman pidana yang khusus untuk pers (pidana wartawan, pidan redaksi, pidana perusahaan pers). Pemidanaan terhadap pers, hanya akibat perbuatan pers yang dinyatakan atau termasuk perbuatan yang dapat dipidana (strafbaar) menurut kaidah pidana yang berlaku juga terhadap subjek-subjek lain seperti pidana pencemaran nama baik atau kehormatan, pidana fitnah, pidana peng
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)