Anda belum login :: 24 Nov 2024 03:22 WIB
Detail
ArtikelPedoman Reklamasi Hutan (Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.04/MENHUT-II/2011 tanggal 14 Januari 2011) (Sambungan WPU Nomor : 3038/Selasa, 8 Februari 2011)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3039 (Feb. 2011), page L1-L18.
Topik: Menteri Kehutanan; UUD 1945; Reklamasi Hutan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.87
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPemantauan dan pembinan teknis reklamasi tingkat daerah sebagaiman dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Dalam pelaksanaan pemantauan dan pembinaan teknis Gubernur, Bupati/Walikota menugaskan instansi teknis yang menangani urusan kehutanan, dan dapat melibatkan instansi terkait.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)