Anda belum login :: 24 Nov 2024 03:22 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pedoman Reklamasi Hutan (Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.04/MENHUT-II/2011 tanggal 14 Januari 2011) (Sambungan WPU Nomor : 3038/Selasa, 8 Februari 2011)
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3039 (Feb. 2011)
,
page L1-L18.
Topik:
Menteri Kehutanan
;
UUD 1945
;
Reklamasi Hutan
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW41.87
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Pemantauan dan pembinan teknis reklamasi tingkat daerah sebagaiman dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Dalam pelaksanaan pemantauan dan pembinaan teknis Gubernur, Bupati/Walikota menugaskan instansi teknis yang menangani urusan kehutanan, dan dapat melibatkan instansi terkait.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)