Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:11 WIB
Detail
ArtikelPenjaminan Isfrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2010 tanggal 21 Desember 2010)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3040 (Feb. 2011), page B1-B8.
Topik: Peraturan Presiden; Credit Worthiness; Pembangunan Infrastruktur; Jaminan Pemerintah; UUD 1945
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.87
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDalam rangka meningkatkan kelayakan kredit (credit worthiness) proyek Infrastruktur sebagai upaya mendorong partisipasi sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur, proyek infrastruktur yang disediakan berdasarkan skema kerja sama antara Pemerintah dengan badan usaha di bidang infrastruktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010, dapat diberikan Jaminan Pemerintah
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)