Anda belum login :: 17 Feb 2025 14:19 WIB
Detail
ArtikelResum Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-16/PJ./2010 Tanggal 26 Maret 2010  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 3 no. 24 (2011), page 76-77.
Topik: Dirjen Pajak; Policy Making; Wajib Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.62
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPeraturan Dirjen Pajak diterbitkan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak,meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanan tugas, dan dalam rangka mengoptimalkan fungsi kebijakan (policy making) serta pengawasan oleh Kantor Pusat Dirjen Pajak, terkait dengan pelimpahan wewenang Dirjen Pajak untuk keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada para pejabat di lingkungan Dirjen Pajak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)