Anda belum login :: 23 Nov 2024 17:49 WIB
Detail
ArtikelTahun Baru BPHTB  
Oleh: Burnama, Indrajaya
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 3 no. 24 (2011), page 64-73.
Topik: NPOPTKP; Pendaerahan BPHTB; Pajak; Pemerintah Kabupaten/Kota
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.62
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTahun 2011 merupakan tahun yang spesial bagi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dikatakan demikian, lantaran pada tahun tersebut pemerintah banyak melakukan perubahan yang sifatnya fundamental terhadap BPHTB. Perubahan tersebut mencakup soal pengalihan wewenang pemungutan dan pengelolaan BPHTB, definisi Subjek Pajak dan Wajib Pajak BPHTB, Nilai PerolehanObjek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Tujuan dari perubahan tersebut agar pemerintah kabupaten/kota Daphne menggali potensial BPHTB seoptimal mungkin di daerahnya masing-masing untuk menigkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam rangka membiayai pembangunan daerah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)