Anda belum login :: 23 Nov 2024 17:25 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Beda Warna, Beda Pajak
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 3 no. 24 (2011)
,
page 58-59.
Topik:
Dirjen Pajak
;
Menteri Keuangan
;
UU PPN
;
Kendaraan Angkutan Umum
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.62
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Pada tanggal 16 November 2010 lalu, Dirjen Pajak menerbitkan sebuah surat edaran (SE) yang berisi seputar penegasan perlakukan penyerahan jasa angkutan umum di jalan. Dalam SE bernomor SE-119/PJ./2010 ini juga ditegaskan bahwa penggunaan kendaraan angkutan umum yang digunakan untuk carter atau sewa tidak dikenakan PPN. Perlakuan PPN atas penyerahan jasa angkutan umum dijelasakan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf J UU nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN). Pada UU ini disebutkan bahwa jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa angkutan umum di darat dan di air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)