Anda belum login :: 17 Feb 2025 14:43 WIB
Detail
ArtikelKeputusan Keberatan dan Kepastian Hukum: Suatu Catatan  
Oleh: Juli, Wan
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 3 no. 24 (2011), page 34-42.
Topik: Dirjen Pajak; UU KUP; WP; PMK; Hukum
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.62
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKetentuan formal seputar pengajuan keberatan telah diatur dengan jelas pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP). Selaim itu,ketentuan lebih lanjut seputar pengajuan keberatan juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194/PMK.03?2007, Peraturan Direktur Jendral (Dirjen) Pajak Nomor PER-52/PJ./2010, dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-122/PJ./2010. Secara umum, permohonan keberatan WP dapat diterima apabila argumen-argumen yang disampaikan oleh WP dianggap benar oleh Dirjen Pajak. Tujuan yang ingin dicapai adalah agar tercipta kepastian hukum, terutama bersifat hukum acara (hukum formal).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)