Anda belum login :: 23 Nov 2024 18:18 WIB
Detail
ArtikelInvoice dijadikan Faktur Pajak, Bolehkah?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 3 no. 24 (2011), page 30-31.
Topik: Faktur Pajak. Invoice; UUD 1945; PKP
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.62
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSejak diberlakukannya UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN yang baru) pada April 2010 lalu, banyak ketentuan seputar PPN yang mengalami perubahan. Salah satu ketentuan yang ikut berubah adalah Faktur Pajak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)