Anda belum login :: 23 Nov 2024 18:18 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Invoice dijadikan Faktur Pajak, Bolehkah?
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 3 no. 24 (2011)
,
page 30-31.
Topik:
Faktur Pajak. Invoice
;
UUD 1945
;
PKP
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.62
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Sejak diberlakukannya UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN yang baru) pada April 2010 lalu, banyak ketentuan seputar PPN yang mengalami perubahan. Salah satu ketentuan yang ikut berubah adalah Faktur Pajak.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)