Anda belum login :: 17 Feb 2025 16:32 WIB
Detail
ArtikelPemanfaatan Gas Bumi untuk Bahan Bakar Gas yang Digunakan untuk Transportasi (Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 tahun 2010 tanggal 13 Desember 2010)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3032 (Jan. 2011), page N1-N5.
Topik: UUD 1945; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Gas Bumi; BBM
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.86
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDalam rangka mempercepat pelaksanaan pemanfaatan gas bumi untuk Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi dan guna mendukung pengurangan penggunaan Bahan Bakar Minyak dalam negeri, maka perlu dikalukan pemanfaatan gas bumi sebagai alternatif bahan bakar yang digunakan untuk transportasi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)