Anda belum login :: 27 Nov 2024 12:47 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutualagreement Procedure) Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2010 tanggal 3 November 2010)
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3032 (Jan. 2011)
,
page I1-I16.
Topik:
Dirjen Pajak
;
Pajak
;
UUD 1945
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW41.86
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Berdasarkan Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan Pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)