Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:56 WIB
Detail
ArtikelPemberian Bantuan Biaya Pendidikan Kepada Peserta Didik yang Orang Tua atau Walinya Tidak Mampu Membiayai Pendidikan (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2010 tanggal 12 November 2010)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3031 (Jan. 2011), page O1-O3.
Topik: Menteri Pendidikan; Menteri Hukum dan HAM; UUD 1945
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.86
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Kepada Peserta Didik yang Orang Tua atau Walinya Tidak Mampu Membiayai Pendidikan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)