Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:56 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Kepada Peserta Didik yang Orang Tua atau Walinya Tidak Mampu Membiayai Pendidikan (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2010 tanggal 12 November 2010)
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3031 (Jan. 2011)
,
page O1-O3.
Topik:
Menteri Pendidikan
;
Menteri Hukum dan HAM
;
UUD 1945
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW41.86
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Kepada Peserta Didik yang Orang Tua atau Walinya Tidak Mampu Membiayai Pendidikan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)