Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:18 WIB
Detail
ArtikelHortikultura (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 tanggal 24 Nopember 2010) (Sambungan WPU Nomor 3030/Kamis, 6 Januari 2011)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3031 (Jan. 2011), page 1A1-1A16.
Topik: UUD 1945; Kekayaan Alam; Rakyat
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.86
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelIndonesia memiliki kekayaan alam dan kekayaan hayati yang sangat melimpah dan beragam yang harus dijaga, dilestarikan, dan dimanfaatkan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan pemanfaatan dan pengelolaan berbagai potensi tersebut untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)