Anda belum login :: 23 Nov 2024 12:50 WIB
Detail
ArtikelSama-sama Berakhiran 'TB'  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 3 no. 23 (2011), page 22-25.
Topik: Pajak; PPh TB; BPHTB; UUD 1945
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.62
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPerbedaan antara BPHTB dan PPh TB sejatinya terletak pada siapa yang wajib membayarkan pajaknya. Dalam hal ini, BPHTB dikenakan pada pihak pembeli yang telah memperoleh hak atas tanah dan bangunan. Sedangkan PPh TB dikenakan pada pihak penjual yang menerima penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)