Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:24 WIB
Detail
ArtikelTax Awereness: Tak hanya Tugas Divisi Pajak  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 3 no. 23 (2011), page 12-18.
Topik: Pajak; PPh
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.62
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPerlu adanya pemahaman bahwa berkoordinasi untuk kepentingan perusahaan, nyatanya juga harus memiliki kesaman awereness berkaitan dengan kewajiban perpajakan. Yang perlu digaris bawahi di sini adalah tuntutan yang harus dimiliki oleh divisi non-pajak hanya sebatas awereness. tidak perlu sampai ahli atau setingkat pakar perpajakan. Toh, tindak lanjut dari awereness itu sendiri nantinya akan dibicarakan dengan bagian pajak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)