Anda belum login :: 23 Nov 2024 01:55 WIB
Detail
BukuAnalisa Penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/Pojk.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian Dalam Mengawasi Perusahaan Gadai Swasta
Bibliografi
Author: ROHANA, AFIYAH ; Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor)
Topik: Perlindungan Hukum; Gadai Swasta; Otoritas Jasa Keuangan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2018    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Afiyah Rohana’s Undergraduate Theses.pdf (2.21MB; 178 download)
Abstract
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur bahwa pegadaian merupakan lembaga jasa keuangan yang berada dalam pengaturan dan pengawasan OJK, sebagai Industri Jasa Keuangan OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian untuk mengawasi perusahaan pegadaian. Permasalahan dalam penelitian ini adalah, apa konsekuensi hukum bagi perusahaan gadai swasta yang tidak memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian terkait pendaftaran dan perizinan serta bagaimana aspek perlindungan hukum yang dilakukan oleh OJK terhadap nasabah gadai swasta yang sudah mendapatkan izin dan yang belum berizin. Metode penelitian yang digunakan yaitu analisis yuridis normatif yang mana penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. OJK sebagai lembaga pengawas usaha pergadaian ini mewajibkan perusahaan gadai swasta untuk mendapatkan perizinan, jika tidak dipenuhi maka OJK tidak dapat mengawasi dantidak dapat memberikan fasilitas perlindungan hukum, bahkan OJK dapat memberikan teguran tertulis kepada perusahaan pergadaian yang tidak mendapatkan izin usaha dari OJK tetapi melakukan kegiatan gadai. Aspek perlindungan hukum oleh OJK yaitu memberikan fasilitas kepada nasabah gadai swasta yang menggadaikan barangnya di perusahaan gadai swasta yang sudah berizin,agar merasa aman dan nyamanuntuk melakukan transaksi gadai, untuk gadai swasta yang belum mendapatkan izin maka OJK tidak berwenang untuk mengawasi perusahaan pergadaian tersebut maka kurangnya perlindungan hukum bagi nasabah gadai swasta liar. Dengan segala kebijakan yang telah mengatur dalam mendukung kegiatan usaha pergadaian tersebut maka pihak OJK harus membenahi kembali POJK Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha pergadaian dan memberikan sosialisasi lebih kepada pelaku usaha perusahaan pergadaian swasta untuk wajib mendaftarkan dan mendapatkan izin usaha agar dapat melakukan kegiatan usaha pergadaiannya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)