Anda belum login :: 23 Nov 2024 22:35 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Penerapan Prinsip Kehati Hatian Dalam Sistem Pembayaran Perbankan Pada PT Surya Artha Nusantara Finance Sebagai Nasabah Dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Bibliografi
Author: FERNANDO, ADRIAN ; Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor)
Topik: Ekonomi Bisnis; Prinsip Kehati-hatian; Sistem Pembayaran Perbankan; Upaya Penyelesaian Sengketa.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2018    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Adrian Fernando’s Undergraduate Theses.pdf (505.49KB; 76 download)
Abstract
Prinsip kehati-hatian merupakan suatu asas/prinsip yang membekali suatu lembaga perbankan agar dalam menjalankan kegiatan operasionalnya secara baik dan benar dengan mematuhi ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku dalam dunia perbankan. Implementasi prinsip ini diharapkan agar bank selalu dalam keadaan sehat sehingga masyarakat semakin memercayainya yang pada gilirannya akan mewujudkan sistem perbankan yang sehat dan efisien serta berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perkembangan ekonomi nasional serta terpercaya. Giro yang merupakan salah satu bentuk simpanan merupakan suatu sarana pembayaran yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek dan bilyet giro. Cek dan bilyet giro sebagai order of payment atau betalingsopdracht merupakan surat berharga yang kegunaannya untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga dengan perantaraan bank. Cek dan bilyet giro ini awam digunakan pada praktik-praktik bisnis dan aman serta dapat dilakukan penarikan setiap saat. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mencari tahu apakah hilangnya dana milik PT SANF akibat dari perbuatan melanggar hukum oleh BTN yang melanggar prinsip kehati-hatian dalam hukum perbankan atau tidak serta untuk mencari tahu bagaimana penyelesaian sengketanya. Untuk menganalisis masalah tersebut, digunakan metode yuridis normatif. Dalam kasus hilangnya dana milik PT SANF pada simpanan Rekening Giro Plus pada BTN sebesar Rp110.000.000.000,00 (seratu sepuluh milyar Rupiah), merupakan bukti perbuatan melanggar hukum berupa pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian oleh BTN, sebab selain PT SANF tidak pernah memberikan suatu instruksi/persetujuan untuk menarik dana, PT SANF sendiri belum memiliki cek dan bilyet giro sebagai sarana penarikan dana pada Rekening Giro Plus. Untuk mengakomodir hal tersebut, PT SANF dalam upaya penyelesaian sengketa memilih jalur litigasi in casu pengajuan gugatan perbuatan melanggar hukum terhadap BTN pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)