Penelitian ini diharapkan mampu memberikan penjelasan tentang bagaimana seorang pemimpin dari dua periode kepemimpinan yang berbeda menangani krisis organisasi ketika terdapat perbedaan situasi, kondisi, serta dasar hukum. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan paradigma post positivis, penelitian studi kasus ini menggunakan teori gaya kepemimpinan Lippit-White, serta gaya komunikasi Stewart L. Tubbs-Sylvia Moss, dan penanganan krisis Coombs untuk memperoleh pemahaman tentang studi yang dikaji. Penelitian ini menemukan bahwa pada situasi krisis, kepemimpinan otoriter tidak selamanya merugikan, dan kepemimpinan demokratis tidak selamanya memiliki dampak positif, namun demikian mengingat situasi yang berbeda, keduanya telah memberikan warna pada cara seorang pemimpin menangani krisis. |