Anda belum login :: 23 Nov 2024 04:33 WIB
Detail
BukuPenegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (Putusan Nomor: 55/PID.SUS/2014/PN.JAK.TIM.)
Bibliografi
Author: ASTRIATI, RANI ; Diao, Ai Lien (Advisor)
Topik: Perdagangan Orang; Traficking
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Rani Astriati’s Undergraduate Theses.pdf (1.39MB; 18 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4430
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan perbuatan yang melanggar hak asasi manusia dan telah bertentangan dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia. Secara umum dapat diketahui bahwa tingkat pendidikan yang masih rendah dari perempuan dan anak menjadi salah satu faktor penyebab maraknya tindak pidana perdagangan orang. Berbagai pihak mengeluhkan tentang penegakan hukum yang dilakukan di Indonesia dalam rangka pemberantasan tindak pidana perdagangan orang yang marak. Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang? Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan kualitatif .Penelitian hukum ini bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terhadap pihak terkait. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa salah satu upaya yang diambil pemerintah dalam penegakan hukum kasus Perdagangan Orang adalah mengadili pelaku TPPO dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan tekentuan TPPO, seperti yang dilakukan dalam PUTUSAN NOMOR: 55/PID.SUS/2014/PN.JAK.TIM..selain itu, penegakan hukum juga dilakukan dengan mengunakan perjanjian bilateral antara Indonesia dengan Hongkong Undang-undang No. 1 Tahun 2001 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Agreement between the Government of Indonesia and the Government of HongKong for the Surrender of Fugitive Offenders) untuk menangkap dan memulangkan pelaku yang melarikan diri dari Hongkong.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)