Berjualan atau berdagang sudah menjadi hal yang biasa terjadi di kehidupan sehari-hari. Tidak sedikit orang yang bekerja dengan cara berjualan untuk menghidupi kebutuhan hidupnya. Namun, banyak juga orang yang kurang informasi bahwa berjualan, terlebih berjualan disebuah kios harus melaporkan dan menyetorkan pajak atas penghasilan yang didapatkan. Penulis melakukan analisis pada lama usaha, jumlah pendapatan, pemahaman Wajib Pajak terhadap peraturan perpajakan terhadap kepatuhan dalam membayar pajak di pusat perbelanjaan ITC Mangga Dua daerah Jakarta tahun 2017. Penulis menyebarkan kuesioner kepada 55 responden. Metode penelitian yang digunakan dalam analisa data adalah analisa deskriptif dan analisa induktif dengan metode regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukan bahwa lama usaha, jumlah pendapatan, dan pemahaman Wajib Pajak terhadap peraturan perpajakan tidak memiliki hubungan terhadap kepatuhan dalam membayar pajak. |