Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis kepatuhan Wajib Pajak pemilik usaha di Cempaka Mas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Penulis melakukan penelitian dengan menganalisis peredaran usaha, lama usaha, pemahaman mengenai PP Nomor 46 Tahun 2013 dan tingkat kesadaran Wajib Pajak berdasarkan hasil penelitian terhadap kuisioner 69 responden. Metode analisis yang digunakan yaitu analisis deskriptif dan analisis induktif dengan metode chi-square. Hasil yang diperoleh penulis dalam penelitian ini menunjukkan bahwa peredaran usaha, lama usaha dan pemahaman PP Nomor 46 Tahun 2013 tidak memiliki hubungan terhadap kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi, sedangkan-tingkat kesadaran Wajib Pajak memiliki hubungan dengan kepatuhan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Dengan hal ini, dapat disimpulkan masih banyak Wajib Pajak pemilik usaha di Cempaka Mas yang tidak melaksanakan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |