Anda belum login :: 27 Nov 2024 18:34 WIB
Detail
BukuEvaluasi Penyusunan Rekonsiliasi Fiskal Serta Perhitungan PPh Badan Pada PT Anugerah Indah Tahun 2016
Bibliografi
Author: KEBY, MARWIN ; Setiabudi, Andang Wirawan (Advisor)
Topik: Koreksi Fiskal; Rekonsiliasi Fiskal; Pph Badan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Marwin Keby’s Undergraduate Theses.pdf (2.46MB; 37 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-7238
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pajak merupakan salah satu alat pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang tujuannya untuk mensejahterakan masyarakatnya. Dalam hal ini perusahaan sebagai wajib pajak badan menyetorkan pajaknya setiap tahun kepada pemerintah, untuk mengetahui Pajak Penghasilan Badan Terhutangnya, wajib pajak melakukan rekonsiliasi antara laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal. Laporan keuangan yang disusun berdasarkan PSAK disebut laporan keuangan komersial sedangkan laporan keuangan yang disusun berdasarkan undan-undang perpajakan disebut laporan keuangan fiskal. Terdapat perbedaan nilai antara laba sebelum pajak dengan laba kena pajak yang pada akhirnya juga mengakibatkan perbedaan pada pengakuan utang pajak penghasilan di neraca. Dalam melakukan rekonsiliasi fiskal perusahaan sering tidak atau belum sesuai dengan kententuan dan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga mempengaruhi perhitungan PPh Badan. Oleh karena itu penulis tertarik melakukan analisis rekonsiliasi fiskal PT Anugerah Indah. Simpulan dari penelitian ini adalah perusahaan belum sepenuhnya melakukan koreksi fiskal sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku di Indonesia, seperti tidak mengkoreksi beberapa biaya yang seharusnya tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dan mengkoreksi beberapa biaya yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya yang menyebabkan perbedaan perhitungan pajak enghasilannya. Seharusnya perusahaan lebih bisa menggolongkan biaya-biaya yang perlu dikoreksi sesuai dengan UU pajak yang berlaku dan melakukan perhitungan pajak penghasilanya dengan benar agar tidak merugikan perusahaan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)