Pajak merupakan kewajiban warga negara terhadap negaranya berdasarkan Undang-Undang serta aturan pelaksanaannya. Secara ekonomis, beban Pajak dialihkan kepada pihak lain, yaitu pihak yang akan mengkonsumsi barang atau jasa yang menjadi objek pajak, merupakan salah satu ciri Pajak Pertambahan Nilai. Dan salah satu sumber penerimaan negara yaitu berasal dari Pajak Pertambahan Nilai, dimana pemerintah akan berusaha agar seluruh warga masyarakat sebagai subjek pajak dapat mematuhi aturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, didalam skripsi ini penulis akan membahas mengenai perhitungan, pemungutan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai PT Putra Mahkota Perkasa. Dengan menggunakan data PT Putra Mahkota Perkasa, penulis mengevaluasi kebijakan dan prosedur akuntansi mengenai perpajakan PT Putra Mahkota Perkasa, mulai dari perhitungan, pemungutan dan pelaporan PPNnya.Dari analisis yang penulis lakukan, kesimpulan yang penulis dapat yaitu PT Putra Mahkota Perkasa telah melakukan perhitungan dan pemungutan pajak dengan benar dan sudah sesuai dengan Undang-Undang No.42 Tahun 2009. Namun terdapat perbedaan antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan dengan Laporan Laba Rugi Tahun 2015, yaitu dikarenakan tagihan sewa tidak diakui di Laporan Laba Rugi Tahun 2015, Vendor PT Putra Mahkota Perkasa yang non-PKP dan ada biaya yang bukan bjek DPP Pajak Masukan. |