Pajak memiliki peran penting dalam pemerintahan untuk mengoptimalkan pendapatan dalam negeri sebagai pendapatan utama yang digunakan untuk pembangunan Negara dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penerapan Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh PT. Wira Triastika Cevana telah sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009. Dalam penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan metode studi kasus dengan menggunakan data yang diperoleh, yaitu Laporan Keuangan serta Rekapitulasi Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dari SPT Masa PPN PT. Wira Triastika Cevana pada tahun 2015. Berdasarkan data yang diperoleh penulis, dapat diambil kesimpulan bahwa PT. Wira Triastika Cevana sudah melaksanakan penerapan PPN sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009. |