Anda belum login :: 27 Nov 2024 08:08 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kedudukan Para Pihak Dalam Perjanjian Voucher Isi Ulang Antara PT. Prima Jaya Informatika dan PT. Telkomsel (Studi Kasus: Putusan Kasasi Nomor 704.K/Pdt.Sus/2012)
Bibliografi
Author:
NOVIANTI, VINNY
;
Yudhistira, Dedy
(Advisor)
Topik:
Hukum Kepailitan
;
Perjanjian Voucher Isi Ulang
;
PT. Prima Jaya Informatika
;
PT. Telkomsel
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2017
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2013050013-Vinny.pdf
(1.68MB;
26 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4417
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam mekanisme hukum kepailitan, konsep utang sangat menentukan, karena tanpa adanya utang, kepailitan kehilangan esensinya sebagai pranata hukum untuk melikuidasi harta kekayaan debitor guna membayar utang-utangnya kepada para kreditornya. Dalam kasus PT. Telkomsel yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga dan dibatalkan pailitkannya oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Kasasi, Utang yang ditagih yaitu berupa Purchase Order (PO) oleh PT. Prima Jaya Informatika selaku pihak pemohon pailit tidak terbukti. Purchase Order (PO) yang dimaksud sebagai utang oleh PT. Prima Jaya Informatika bukanlah utang yang dapat ditagih dan di dalam Perjanjian kerjasama Purchase Order (PO) bukan merupakan bukti tagih. Sehingga posisi PT. Prima Jaya Informatika untuk disebut sebagai Kreditor tidaklah tepat, dimana jika ditinjau lebih dalam pada kasus ini, PT. Prima Jaya yang terbukti memiliki utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih sehingga status PT. Prima Jaya lebih ditepat disebut sebagai Debitor. Dengan batalnya pailit yang dialami PT. Telkomsel maka PT. Telkomsel terbebas dari pailit dan dianggap tidak pernah mengalami kepailitan. Perjanjian Kerjasama voucher isi ulang dengan PT. Prima Jaya Informatika juga masih berlangsung karena tidak adanya pengajuan permohonan pembatalan perjanjian dimana untuk membatalkan perjanjian kerjasama harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri sehingga PT. Telkomsel dan PT. Prima Jaya Informatika tetap harus melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing seperti tidak pernah terjadinya kepailitan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)