Anda belum login :: 27 Nov 2024 09:15 WIB
Detail
BukuTindakan Perusahaan Terhadap Pembatalan Pengikatan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Yang Dilakukan Secara Sepihak Oleh Pemilik Tanah Selaku Penjual Terhadap Perusahaan Selaku Pembeli
Bibliografi
Author: PUSPITA, VANIA ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Perjanjian Pengikatan Jual Beli; Pelepasan Hak Milik Atas Tanah
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2013050009-Vania.pdf (1.48MB; 15 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4416
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dalam rangka melaksanakan kegiatan usahanya tentu memerlukan tanah melalui peralihan hak atas tanah. Peralihan hak atas tanah tersebut dapat diperoleh dengan cara melakukan jual beli dengan pihak pemilik tanah. Pengikatan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah merupakan salah satu bentuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dilakukan dalam rangka peralihan hak atas tanah. Dalam tiap perjanjian terdapat kemungkinan timbulnya permasalahan, misalnya terjadi perbuatan melawan hukum akibat pembatalan secara sepihak yang dilakukan oleh penjual terhadap pembeli. Dalam penulisan hukum ini, penulis membahas kasus antara PT Muara B.I. selaku pembeli dengan Bapak Sajid dan Bapak Udin selaku penjual. Dalam skripsi ini, penulis menganalisa apakah telah terjadi perbuatan melawan hukum akibat pembatalan sepihak yang dilakukan oleh pihak penjual serta akibat hukum dari tindakan pembatalan sepihak tersebut dan apakah penjual dan pembeli dapat meminta pertanggungjawaban atas perbuatan pihak ketiga yang telah menyebabkan terjadinya permasalahan terhadap perjanjian yang telah mereka sepakati. Berdasarkan hasil analisa yang dilakukan, penulis mengambil kesimpulan bahwa terjadi perbuatan melawan hukum oleh pihak penjual. Akibat hukum dari perbuatan melawan hukum penjual maka penjual harus bertanggung jawab mengganti kerugian milik pembeli. Pihak penjual dan pembeli dapat meminta pertanggungjawaban perantara penjual atas perbuatannya yakni atas dasar perbuatan melawan hukum dalam ranah perdata dan juga penggelapan uang dalam ranah pidana. Pada dasarnya pilihan hukum dalam penyelesaian sengketa diperkenankan berdasarkan asas kebebasan berkontrak sehingga para pihak diberi kebebasan dalam memilik proses penyelesaian sengketa baik melalui proses non-litigasi atau proses litigasi. Penyelesaian sengketa melalui proses litigasi merupakan tindakan terakhir apabila proses penyelesaian sengketa non litigasi tidak dapat tercapai.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)