Tekanan dari masyarakat terhadap Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk menangani masalah kemacetan di DKI Jakarta telah mendorong terbitnya dan diberlakukannya Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 sebagai salah satu cara untuk menekan laju pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor melalui pengenaan tarif pajak progresif. Ketentuan pajak progresif melalui Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tersebut akan dikenakan bila alamat pemiliknya memiliki kesamaan dengan alamat wajib pajak yang telah terdaftar, meskipun pemiliknya berasal dari orang yang berbeda. Terbitnya Perda DKI Nomor 2 Tahun 2015 tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerimaan pajak di sektor transportasi. Dalam upaya peningkatan PAD tersebut, maka tingkat kepatuhan wajib pajak di DKI Jakarta perlu ditingkatkan, karena tingkat kepatuhan yang tinggi dari wajib pajak dapat mendorong semakin meningkatnya pendapatan daerah melalui penerimaan pajak. Oleh karena itu penulis merasa perlu untuk mengkaji beberapa faktor penting yang dapat mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar tarif pajak progresif kendaraan bermotor, dimana penulis mengkaitkan dua faktor utama yang dapat mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak yaitu pemahaman wajib pajak dan sanksi pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana tingkat pemahaman wajib pajak, penerapan sanksi pajak yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dan tingkat kepatuhan wajib pajak serta menganalisis pengaruh pemahaman wajib pajak dan sanksi pajak terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak terkait dengan pengenaan tarif pajak progresif kendaraan dengan terbitnya Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015. Penelitian ini menggunakan sampel sebanyak 120 orang yang terdiri dari para pemilik kendaraan bermotor yang bermukim di Komplek Perumahan Kelapa Gading, Jakarta Timur. Data diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada para responden dengan metode convenience sampilng. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode regresi berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pengaruh signifikan pemahaman wajib pajak dan sanksi pajak terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak di DKI Jakarta terkait dengan pengenaan tarif progresif kendaraan bermotor dengan terbit dan berlakunya Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015. |