Anda belum login :: 27 Nov 2024 12:57 WIB
Detail
BukuAspek Hukum Pengakhiran Perjanjian Investasi Jalan Tol Ruas Batang-Semarang Oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)
Bibliografi
Author: PRATIWI, GRIETA PUSPITAAYU ; Tanurahardja, Evelyne Djuanda (Advisor)
Topik: Pengakhiran Perjanjian; Investasi Jalan Tol
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2013050046-Grieta.pdf (1.38MB; 14 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4414
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam pembangunan Jalan Tol dibutuhkan biaya investasi yang sangat besar. Karena keterbatasan APBN, Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol melibatkan pihak swasta dalam bentuk Kerjasama Pemerintah dan Swasta, diantaranya dengan sistem Build Operation Transfer (BOT), dimana pihak Badan Usaha Jalan Tol membangun, mengoperasikan jalan tol dan setelah masa konsesi berakhir, harus diserahkan kembali kepada pemerintah. Hak konsesi atas investasi jalan tol ruas Batang–Semarang dipegang oleh PT.Marga Setiapuritama dalam suatu perjanjian pengusahaan jalan tol. Namun dalam masa perjanjian tersebut, PT.Marga Setiapuritama dinyatakan cedera janji karena belum menyampaikan perpanjangan jaminan pelaksanaan. Maka PT.Marga Setiapuritama dapat dinyatakan wanprestasi karena tidak mampu memenuhi prestasi yang menjadi kewajibannya dan berlaku syarat batal sebagaimana tercantum dalam perjanjian. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yang dilakukan dengan menelaah dan berpedoman pada literatur yang berupa peraturan perundang-undangan maupun ketentuan yang ada kaitannya dengan aspek yuridis tentang pokok permasalahan. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyedian Infrastruktur, Pasal 1 ayat (6) bahwa “Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yaitu kerjsama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri Kepala Lembaga Kepala Daerah Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian resiko diantara para pihak”.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)