Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:36 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terkait Gugatan Atas Harta Bersama Akibat Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Analisis Perkara Putusan No. 432/Pdt.G/2015PN.Mdn.)
Bibliografi
Author: TAMARA, AUDREY ; Maria T., Lidwina (Advisor)
Topik: Harta Bersama; Harta Gono-Gini; Perceraian
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2013050034-Audrey.pdf (1.3MB; 22 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4411
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Harta bersama (gono-gini) adalah setiap benda yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan, tidak peduli siapa yang berusaha untuk memperoleh harta kekayaan dalam perkawinan tersebut. Artinya semua harta bawaan suami dan istri maupun harta yang diperoleh secara cuma-cuma oleh suami dan istri seperti perolehan harta warisan, wasiat, hibah, atau pun hadiah lain meskipun diterima dalam perkawinan, maka kesemuanya itu termasuk harta bawaan yang keberadaannya di bawah kekuasaan masing-masing suami dan istri. Kecuali suami dan istri tersebut menentukan lain dengan membuat perjanjian kawin menyatakan bahwa semua harta bawaan dilebur menjadi satu yang merupakan harta persatuan bulat. Untuk ini maka kedudukannya menjadi harta bersama. Ini berarti baik suami maupun istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama atas harta bersama dan segala tindakan hukum atas harta bersama harus mendapat persetujuan kedua belah pihak. Harta bersama dapat berupa benda berwujud, benda tidak berwujud, benda bergerak, benda tidak bergerak dan surat-surat berharga. Harta bersama juga tidak hanya berupa aktiva saja, namun juga hutang-hutang selama perkawinan. Sepanjang tidak diatur lain dalam perjanjian perkawinan, apabila terjadi perceraian maka masing-masing pihak isteri maupun suami berhak atas separuh dari harta bersama. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam menyelesaikan skripsi adalah Yuridis Normatif dan metode kualitatif. Yang menjadi permasalahan di dalam skripsi ini adalah kadang pembagian harta bersama berupa hutang kurang diperhatikan dan mengakibatkan kerugian di salah satu pihak, sehingga dirasakan kurang adil dalam pembagian harta bersama tersebut. Hal ini mungkin terjadi sesuai dengan contoh Perkara No: 432/Pdt.G/2015PN.Mdn., menurut pertimbangan hakim diputus suami hanya melunasi kurang dari setengah hutang bersama mereka, dikarenakan istri sudah membayar lebih dari setengah dan tidak diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada istri.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.25 second(s)