Di ibukota negara seperti DKI Jakarta yang memiliki tingkat mobilitas dan daya beli kendaraan masyarakat yang tinggi , permasalahan banyak muncul salah satunya adalah masalah hak pejalan kaki di trotoar, dengan tidak diimbangi oleh penyediaan lahan parkir oleh karena itu lahirlah lahan parkir tidak resmi, dan juga maraknya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar, sehingga pejalan kaki hak berjalannya menjadi terbatas, dalam aturan hukum mengenai hak pejalan kaki di trotoar, itu sendiri sudah diatur dalam Undang – Undang No 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, serta untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum namun dalam kenyataannya di lapangan banyak muncul parkir liar, dan juga Pedagang Kaki Lima (PKL) di trotoar oleh karena itu penulis ingin mengetahui tentang bagaimana keadaan trotoar di Ibukota DKI Jakarta seperti peraturan, kondisi, proses, serta perlindungan hukum bagi pejalan kaki di trotoar. Keberadaan mereka melanggar hukum dan juga hak pejalan kaki. , Dalam perdata perbuatan tersebut bisa masuk dalam Perbuatan Melawan Hukum karena unsur Perbuatan Melawan Hukum sudah terpenuhi yaitu adanya suatu perbuatan, perbuatan tersebut melawan hukum, adanya kesalahan dari pihak pelaku, adanya kerugian bagi korban dan adanya hubungan kausal antara perbuatan – perbuatan dengan kerugian sesuai landasan hukum dalam pasal 1365 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan Yuridis empiris. Data yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari proses mewawancarai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Polisi Pamong Praja dan juga pejalan kaki di trotoar, hingga tukang parkir liar. Sedangkan untuk data sekunder, diperoleh melalui studi kepustakaan dari buku, internet, jurnal, serta undang – undang yang berkaitan dengan topik yang akan diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak pejalan kaki di jalan trotoar masih belum terpenuhi dengan baik |