Anda belum login :: 23 Nov 2024 01:56 WIB
Detail
BukuLegal Memorandum tentang penerapan kompetensi absolut pengadilan hubungan industrial atas kasus perselisihan hubungan industrial antara Bapak MLG. dengan PT. OIT
Bibliografi
Author: RICARDO, RICO ; Supriyanto, Bambang (Advisor)
Topik: Kewenangan; PN; PHI; Legal Memorandum
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2013050168-Rico R.pdf (852.95KB; 199 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4407
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perselisihan antara Bapak MLG. dengan PT. OIT berawal dari dikeluarkanya surat elektronik No. XXX/XXX/KAR/ADM/048 tertanggal 11 Juni 2014 Perihal: Pemberitahuan Pengunduran Diri oleh PT. OIT dikarenakan Bapak MLG. tidak masuk untuk bekerja selama 5 hari berturut-turut (tanggal 2-6 Juni 2014). Merasa bahwa ia telah dirugikan karena surat pengunduran diri tersebut, maka Bapak MLG. mengajukan gugatan ke Pegandilan Negeri Jakarta Selatan dengan dalil bahwa PT. OIT telah melaukan Perbuatan Melawan Hukum. Bahwa pada tanggal 1 September 2016, Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut memutus gugatan tidak dapat diterima (niet Ontvankelijkverlaard), bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut. Penulis pun sependapat dengan putusan hakim tersebut. Bahwa perselisihan tersebut muncul akibat dari surat elektronik No. XXX/XXX/KAR/ADM/048 tertanggal 11 Juni 2014 Perihal: Pemberitahuan Pengunduran Diri yang dikeluarkan oleh PT .OIT, kemudian, hubungan hukum diantara mereka merupakan hubungan kerja yang dibuktikan dengan adanya PKWT No.15/XXX-XXX-XXX/04/2014 tertanggal 4 April 2014 yang dibuat oleh Bapak MLG. dan PT. OIT. Bahwa dikatakan pada Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UUPPHI) bahwa perselisihan yang terjadi antara Bapak MLG. dengan PT. OIT merupakan perselisihan pemutusan hubungan kerja. Sedangkan Pasal 1 butir 1 dan 17 mengatakan bahwa perselisihan ini merupakan kewenangan dari pengadilan hubungan industrial (PHI). Kemudian, mengenai kemungkinan bila perselisihan pumetusan hubungan kerja ini bila diselesaikan melalui jalur PHI adalah Bapak MLG. tidak akan mendapatkan uang ganti kerugian sebagaimana dahulu dimintakan dalam gugatannya ke Pengadilan Negeri.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)