Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:42 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perbandingan Hukum Antara Perjanjian Keagenan Pada Perusahaan Asuransi dan Perjanjian Kerja Sesuai Dengan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
Bibliografi
Author:
MULIA, RATU
;
Swantoro, A. Aris
(Advisor)
Topik:
Perjanjian Keagenan
;
Perjanjian Kerja
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2017
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2013050253-Ratu M.pdf
(787.12KB;
27 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4406
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Agen merupakan pihak yang menerima perintah/kuasa untuk melaksanakan suatu perbuatan hukum. Dalam hal ini agen asuransi merupakan ujung tombak perusahaan asuransi dalam hal pemasaran produk asuransi mereka. Hubungan keagenan antara para pihak didasari oleh perjanjian keagenan, yang mana perjanjian keagenan merupakan perjanjian perdata biasa yang tidak menimbulkan hubungan kerja layaknya perjanjian kerja pada umumnya. Oleh karena itu, isi dari perjanjian keagenan berbeda dengan perjanjian kerja sehingga hak dan kewajiban antara agen asuransi dan pekerja yang didasari oleh perjanjian kerja tentu berbeda. Namun, banyak pihak atau masyarakat yang belum paham akan perbedaan diantara keduanya sehingga menganggap bahwa perjanjian keagenan sama halnya dengan perjanjian kerja. Putusan Mahkamah Agung No. 467 K/Pdt.Sus-PHI/2015 pada 10 September 2015 merupakan bukti konkret yang menjelaskan akan perbedaan antara perjanjian keagenan dan perjanjian kerja. Permasalahan mengenai apakah agen asuransi mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja atau tidak, apakah perjanjian keagenan tunduk pada Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia dalam hal ini Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan bagaimana penyelesaian sengketa antara agen asuransi dan perusahaan asuransi yang menaunginya merupakan kumpulan masalah yang menarik untuk dibahas pada penelitian ini sehingga pada akhirnya perbandingan hukum antara perjanjian keagenan dan perjanjian kerja yang mengacu pada beberapa rumusan masalah pada penelitian ini dapat terjawab dan kiranya dapat berguna dalam dunia pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan hukum perjanjian. Metode yang digunakan adalah Yuridis Normatif, yakni penelitian pembahasan studi dokumen baik itu kajian atas peraturan terkait yang menyangkut perbedaan antara perjanjian keagenan dan perjanjian kerja yang sesuai dengan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Metode perolehan data yang digunakan untuk penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Diharapkan penelitian ini dapat menjadi referensi baik untuk perusahaan asuransi, agen asuransi maupun masyarakat luas untuk mengenali perbandingan antara kedua perjanjian tersebut sehingga perselisihan yang diakibatkan kurang pahamnya masyarakat mengenai kedua perjanjian tersebut dapat diminimalisir.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)