Anda belum login :: 27 Nov 2024 05:18 WIB
Detail
BukuTanggung Jawab Pribadi Kurator Yang Melakukan Kelalaian Atau Kesalahan Sehingga Menimbulkan Kerugian Harta Pailit ( Kasus pada Putusan No. 101 PKlPdt.SusPailitJ2016)
Bibliografi
Author: KUAHATY, SANDY RIO ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Kepailitan; Kurator
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2012050148-Sandy.pdf (896.02KB; 18 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4405
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Kepailitan bukan merupakan hal yang baru di Indonesia. Kurator memegang peranan penting dalam kepailitan, karena bertugas untuk melakukan pengurusan dan pemberesan terhadap harta pailit. Pada saat melaksanakan tugasnya, tidak jarang kurator melakukan kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian harta pailit. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi adalah bagaimana tanggung jawab pribadi kurator atas kesalahan atau kelalaian dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit yang menyebabkan kerugian. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan melihat kenyataan yang terjadi yang didapatkan dari media online dan mengaitkannya dengan peraturan perundangUfidangah yang beflaku. KUfatot fi1efitiliki tugas dtttl keWehahgati U11tuk melakukati pengurusan dan pemberesan harta pailit. Bentuk kesalahan kurator PT.Bumi Asih Jaya adalah penyimpangan aset harta pailit. Kurator bertanggung jawab secara pribadi atas kesalahan dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit yang menyebabkan kerugian 20 M. Kurator selain dapat dikenakan permintaan pertanggung jawaban secara pribadi tetapi juga dapat dikenai sanksi administrasi, perdata, maupun pidana, tergantung jenis salahannya. Sebaiknya kurator dalam melaksanakan pengurusan dan pemberesan harta pailit selalu bertindak cermat dan berhati-hati agar tidak mengakibatkan kerugian terhadap harta pailit, apalagi Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. tidak menjelaskan secara rinci mengenai bentuk tanggung jawab kurator atas kesalahan atau kelalaiannya, oleh karena itu diperlukan suatu peraturan khusus yang secara rinci mengatur tentang kurator.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)