Anda belum login :: 23 Nov 2024 04:17 WIB
Detail
BukuAnalisis Asas Tanggung Jawab Mutlak Dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Pada Kasus Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup (Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 51/Pdt/2016/Pt.PIg)
Bibliografi
Author: PUTRI, ANDI GHINAA SENNISA ; Siombo, Marhaeni Ria (Advisor)
Topik: Asas Tanggung Jawab Mutlak; Perbuatan Melawan Hukum; Hukum Lingkungan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2013050131-Andi.pdf (1.03MB; 62 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4404
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Asas Tanggung Jawab Mutlak adalah asas yang diakomodir di dalam pasal 88 Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dimana penggugat tidak perlu membuktikan unsur kesalahan (fault) sebagai dasar pembayaran/ tanggung jawab ganti kerugian dikarenakan tindakan, usaha atau kegiatan tergugat mengelola bahan berbahaya dan beraeun atau menimbulkan aneaman serius bagi lingkungan hidup. Di dalam penjelasan pasal 88 UUPPLH tersebut, asas ini merupakan lex speeialis dari Perbuatan Melawan Hukum. Karena keduanya memiliki prinsip yang berbeda yaitu prinsip perbuatan melawan hukum mengharuskan penggugat membuktikan kesalahan
dari•tergugat dan prinsip pasal 88 tentang Striet Liability menyatakan bahwa penggugat tidak perlu membuktikan kesalahan, perbedaan prinsip tersebut menimbulkan masalah beban pembuktian yang sulit dalam peradilan. Dalam penulisan hukum ini, penulis membahas penggunaan asas tanggung jawab mutlak (Strict Liability) di dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum serta perlunya suatu "aneaman serius" di dalam pasal 88 UUPPLH menggunakan metode yuridis sosiologis. Dalam putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 51/Pdt/2016/Pt.PIg, Hakim mempertimbangkan asas tanggung jawab mutlak yang dimintakan Pembanding dalam memori banding nya atas dasar kerusakan yang masif dan memenuhi kriteria aneaman serius dalam pasal 88 UUPPLH. Krena meskipun tidak dipenuhinya unsur melawan hukum bukan berarti melepaskan Tergugat/Terbanding dari tanggung jawab perdata. Aneaman serius sangat diperlukan untuk melihat seberapa massif kerusakan dan peneemaran lingkungan hidup. Putusan tersebut yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang No. 24/Pdt/2015/PN.PIg telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan telah mempertimbangkan hak konstitusi masyarakat serta mewujudkan hak asasi manusia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)