Anda belum login :: 17 Feb 2025 16:03 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Kedudukan Utang Pajak Terhadap Harta Pailit dalam Kepailitan Pasca Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013
Bibliografi
Author: BUNADI, YOHAN ; Melani, Rr. Adeline (Advisor)
Topik: Hukum Pajak; Hukum Kepailitan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2013050052-Yohan.pdf (1.72MB; 40 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4402
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Salah satu bentuk usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa yaitu dengan menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri yang berupa pajak. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang dapat dipaksakan penagihannya dan digunakan untuk melaksanakan pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia. Adapun yang menjadi permasalahannya adalah kedudukan utang pajak terhadap harta pailit pasca putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh negara dalam hal ini mewakili utang pajak pada perusahaan yang dipailitkan pasca putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penulisan yuridis normatif. Kesimpulan dari penulisan ini adalah kedudukan utang pajak terhadap harta pailit pasca putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 berubah menjadi posisi terakhir pelunasannya setelah upah buruh dan kreditor separatis. Terhadap pengujian materi yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, dalam hal ini putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 adalah merupakan suatu produk hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan putusannya sejak diucapkan/dibacakan amar putusan dalam sidang yang terbuka umum. Upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh Negara dalam hal ini mewakili utang pajak pada perusahaan yang dipailitkan yakni Kasasi atas putusan pernyataan pailit dan Peninjauan Kembali atas putusan pernyataan pailit yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.21875 second(s)