Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, rentan terhadap penyelundupan manusia atau migran, yang merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional yang dilakukan secara terorganisasi. Tindakan tegas dan efektif untuk mencegah dan memerangi penyelundupan manusia atau migran yang dilakukan melalui darat, laut, dan udara membutuhkan suatu pendekatan yang menyeluruh, termasuk dengan melakukan kerjasama, pertukaran informasi dan upaya-upaya lain yang diperlukan, baik di tingkat nasional, regional maupun internasional (multilateral). Penelitian ini bertujuan untuk menelusuri kerjasama internasional Pemerintah Indonesia dalam menangani kejahatan transnasional, khususnya penyelundupan manusia di Indonesia, dan penanganan kejahatan transnasional, khususnya penyelundupan manusia di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungan dengan permasalahan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Untuk analisis data dilakukan dengan metode analisis yuridis deskriptif. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan: Penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional, khususnya penyelundupan manusia, kerjasama internasional merupakan sesuatu syarat mutlak. Kerjasama internasional yang dilakukan Pemerintah Indonesia dengan meratifikasi Konvensi dan Protokol PBB, kerjasama dengan UNODC, IOM, dan UNHCR, kerjasama regional dengan ASEAN, kerjasama bilateral melalui perjanjian-perjanjian, misalnya MLA dan ekstradisi. Penanganan terhadap kejahatan transnasional, khususnya penyelundupan manusia di Indonesia, telah dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum dengan berbagai tindakan, yaitu pencegahan, penindakan dan penghukuman terhadap pelaku penyelundupan manusia. |