Penulisan Skripsi ini berisi tentang perumusan klausula yang sangat erat kaitannya dengan penyelesaian kredit yang sekarang ini semakin banyak dijumpai dalam perjanjian kredit perbankan ialah klausula Cross Default dan Cross Collateral. Klausula ini untuk memenuhi kebutuhan debitur dan kreditur serta mengantisipasi kerugian yang mungkin akan timbul karena perbuatan wanprestasi yang dapat menimbulkan kerugian pihak bank. Kedua klausula ini akan diterapkan pada debitur yang mempunyai beberapa fasilitas kredit. Skripsi ini menganalisis permasalahan hukum tentang bagaimana erlindungan hukumnya bagi kreditur atas pengikatan agunan secara Cross Collateraral dan prosedur eksekusinya jika terjadi wanprestasi atau Cross Default oleh debitur. Kerangka Teoritis dalam penelitian ini adalah pengertian perjanjian kredit, jenis perjanjian kredit, kategori perjanjian kredit, isi dar perjanjian kredit, hal lain yang perlu diperhatikan dalam perjanjian kredit, prinsip penyaluran kredit, pengikatan agunan, dan Cross Collateral. Jenis penelitian Skripsi ini adalah jenis Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui penelitian di lapangan yang dilakukan dengan cara mendekasi masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang nyata atau sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat yang selanjutnya dihubungkan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan juga penulis melakukan proses wawancara para ahli agar mendapatkan data yang lebih faktual, langsung dari narasumbernya. Karakteristik dari Cross Collateral yaitu digunakan untuk mengikat satu atau lebih agunan atau jaminan dengan perjanjian kredit dalam satu bank. Dan Cross Default yaitu dalam perjanjian pokok pada perjanjian kredit tunduk kepada halhal yang berkaitan dengan statusnya sebagai perjanjan pokok, yang merupakan gantungan dari perjanjian ikutanya (accesoir). Konstruksi hukum dalam akta Cross Collateral dan Cross Default yaitu adanya Cross Default belum melahirkan Cross Collateral, dengan pertimbangan bahwa sekalipun dalam perjanjian kredit telah dilakukan addendum (perubahan), tetapi dalam perjanjian ikutannya, dan dengan adanya cross default hal tersebut sudah melahirkan cross collateral, karena dalam perjanjian kredit tersebut telah dilakukan addendum (perubahan). Sbelum suatu eksekusi itu dijalankan, maka ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh Pengadilan Negeri, yaitu anmanning (teguran), sita eksekusi, pelelangan, pengosongan dan penjualan sukarela dibawah tangan. Karakteristik dan konstruksi hukum dalam akta cross collateral dan cross default dalam perjanjian kredit perbankan harus dengan tegas dinyatakan dalam premis untuk menghindari perbuatan wanprestasi dan mencari upaya perlindungan terhadap kreditur jika terjadi wanprestasi oleh debitur. Prosedur Eksekusi bila mana terjadi perbuatan wanprestasi dilakukan sesuai dengan aturan prosedur tentang eksekusi agunan bank. |