Anda belum login :: 24 Nov 2024 03:30 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Kerjasama Sponsorship Antara PT. “X” dan PT. “Y” Di Bandar Udara “Z
Bibliografi
Author:
YAPUTRA, AGUNG DEWANTARA
;
Swantoro, A. Aris
(Advisor)
Topik:
Perjanjian
;
Kerjasama
;
Sponsorship
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2017
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2013050026-Agung.pdf
(3.15MB;
13 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4396
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Perjanjian Kerjasama Sponsorship seringkali dilakukan antara sebuah perusahaan dan perusahaan lain untuk mencari keuntungan bersama. Isi perjanjian kerjasama sponsorship ini ada baiknya apabila dirumuskan secara baik, benar dan lengkap agar menjamin hak dan kewajiban tiap-tiap pihak. Dalam hal ini PT. X dan PT. Y melakukan kerjasama sponsorship berupa penempatan sebuah playland di bandar udara “Z”, dimana PT. X selaku pemberi sponsor dan PT. Y selaku penerima sponsor. Hal pokok yang dibahas dalam penulisan hukum ini adalah mengenai perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran perjanjian, dan juga mengenai prosedur penyelesaian permasalahan apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi dalam perjanjian yang disepakati. Untuk menganalisis kasus tersebut, maka penulis menggunakan metode penulisan yuridis normatif dengan metode pengumpulan data berupa Library Research yang menghasilkan data kualitatif untuk mengetahui struktur, isi dan kekuatan dari perjanjian kerjasama sponsorship tersebut. Seharusnya dalam kondisi demikian, para pihak yang membuat perjanjian haruslah mengantisipasi segala hal yang mungkin terjadi sehingga perlu adanya perlindungan hak bagi para pihak, cara dalam melindungi hak dari pihak yang dirugikan adalah dengan menuntut pemenuhan prestasi, pembatalan perjanjian ataupun ganti kerugian. Upaya penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh para pihak apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak melakukan wanprestasi adalah untuk pertama kali melalui jalur non-litigasi yaitu melalui musyawarah antar pihak untuk mencapai mufakat, dan apabila musyawarah itu tidak membuahkan hasil, maka para pihak dapat melanjutkan sengketa keranah litigasi (Pengadilan Negeri). Dalam membuat perjanjian, para pihak perlu memperhatikan syarat sahnya perjanjian dan isi dalam perjanjian sebelum menandatangani perjanjian. Penyelesaian sengketa apabila terjadi pelanggaran perjanjian oleh para pihak juga diharapkan untuk selesai pada tahap musyawarah tanpa melanjutkan ke ranah litigasi karena selain menghemat biaya dan waktu, para pihak juga dapat menjaga keharmonisan hubungan satu sama lain apabila menyelesaikan permasalahan dengan cara musyawarah.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)