Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:18 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dalam Menggadaikan Barang Miliknya Di Perusahaan Gadai Swasta Di Jakarta Selatan
Bibliografi
Author:
ANTONIUS, NICO YOSIA
;
Maria T., Lidwina
(Advisor)
Topik:
Perlindungan Hukum
;
Gadai
;
Pegadaian Swasta
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2017
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2013050324-Nico Y.pdf
(2.26MB;
39 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4393
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam mengatasi masalah keuangan yang dihadapi banyak masyarakat yang menggadaikan barang miliknya untuk mendapatkan sejumlah pinjaman uang dari perusahaan pergadaian. Dulu dapat dikatakan hanya ada satu perusahaan pergadaian BUMN di Indonesia milik pemerintah yaitu PT Pegadaian (Persero). Namun seiring berjalannya waktu, banyak bermunculan perusahaan pergadaian swasta yang dapat dengan mudah ditemui di pinggir jalan tak terkecuali di daerah Jakarta Selatan. Melihat hal ini, untuk menertibkan usaha yang dilakukan oleh perusahaan gadai swasta dan melindungi masyarakat, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pada tanggal 29 Juli 2016 menerbitkan POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.
Pada prakteknya sering kali di jumpai permasalahan yang merugikan hak-hak debitur seperti barang gadai yang hilang atau rusak akibat kelalaian dari kreditur yaitu perusahaan pergadaian. Selain itu sering juga dijumpai apabila debitur tidak melunasi hutangnya, barang yang seharusnya dijual melalui lelang di balai lelang tidak dijual menurut ketentuan melainkan dijual dibawah tangan oleh pihak kreditur serta jika terdapat uang kelebihan dari penjualan barang jaminan yang seharusnya dikembalikan pada debitur, uang tersebut tidak dikembalikan kepada debitur.
Pada pelaksanannya di beberapa perusahaan gadai swasta di Jakarta Selatan yang menjadi objek penelitian, memang beberapa aturan-aturan mengenai gadai tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang seharusnya, sehingga beberapa perlindungan hukum mengenai hak-hak nasabah sebagai debitur diabaikan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.328125 second(s)