(E) Genosida merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia berat yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan tujuan merusak begitu saja, dalam keseluruhan ataupun sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, rasial atau agama dengan maksud memusnahkan (membuat punah) bangsa atau kelompok tersebut. Sementara Rohingya, Merupakan salah satu etnis muslim di Myanmar yang menjadi korban pelanggaran HAM berat berupa tidak diakuinya etnis tersebut sebagai warga negara Myanmar serta mengalami perlakuan tidak menyenangkan yang cenderung mengarah pada usaha-usaha genosida. Pemerintah Myanmar hingga saat ini tidak mengambil langkah yang optimal dalam menyelesaikan kasus ini, sehingga penulis memilih untuk mengangkat masalah penelitian : “Bagaimana tanggung jawab Myanmar terkait adanya genosida yang dialami oleh etnis Rohingya menurut hukum internasional?”. Penulis melakukan penelitian secara yuridis normative yang berpedoman pada peraturan hukum internasional antara lain Konvensi Genosida 1948 yang telah di ratifikasi oleh Myanmar sendiri yaitu pasal 2, pasal 3, pasal 4, dan pasal 6; Statuta Roma 1998, poin-poin dalam Pasal 7; dan DUHAM 1948 pasal 2, pasal 7, pasal 14, pasal15, pasal 16, pasal 18 dan pasal 20. Dengan belum dijalankannya hal-hal seperti yang diatur dalam hukum internasional oleh Pemerintah Myanmar yang sebelumnya dijelaskan dalam penulisan ini, maka membuat tanggung jawab Pemerintah Myanmar terhadap etnis Rohingya juga tertahan dan belum dapat dilaksanakan. Pemerintah dan Komandan Militer Myanmar lah yang bertanggung jawab penuh terhadap terjadinya kasus kejahatan kemanusiaan dan genosida ini untuk di adili dalam ICJ dan ICC sebagai badan yang berwenang mengadili negara dan tiap-tiap individu – individu yang telah turut campur tangan atas terjadinya kasus tersebut. |