Anda belum login :: 27 Nov 2024 12:21 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Masalah Pemilikan Saham Perseroan Terbatas Secara Nominee Dengan Cara Hibah: Analisis Yuridis Atas Putusan Mahkamah Agung Ri. No. 2820/K/PDT/2014
Bibliografi
Author:
VIENA, TESALONIKA
;
Wahjana, Laurentius Boedi
(Advisor)
Topik:
Perjanjian Nominee
;
Hibah
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2017
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2013050197-T Viena.pdf
(3.51MB;
44 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4390
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Perjanjian Nominee (pinjam nama) adalah suatu perjanjian “alamiah” yang muncul atas kehendak dan kesepakatan para pihak yang dibuat berdasarkan asas kebebasan berkontrak namun tidak didukung oleh sarana hukum. Hal ini digunakan oleh investor karena ingin menghindar peraturan yang membatasi porsi/batas maksimum kepemilikan saham asing dalam Perseroan Milik Asing serta peraturan mengenai bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing. Umumnya, terdapat resiko si ‘Nominee’ bisa saja sewaktu-waktu mengakui secara penuh terhadap hak kepemilikan atas “saham” tersebut meninggalkan investor asing tanpa memberikan kesempatan kepada investor asing untuk melakukan tindakan hukum kepada pihak nominee itu. Hal ini dapat terjadi karena investor asing tidak tercatat sebagai pemegang saham di dalam suatu perusahaan, maka pemegang saham tersebut tidak memiliki suatu perlindungan hukum sehubungan “saham” yang dimiliki melalui nominee.Dalam permasalahan yang dibahas di dalam studi kasus ini, investor asing yang membuat Perjanjian Nominee dengan salah satu perusahaan batubara lokal diduga melakukan itikad tidak baik dengan cara mengambil-alih saham mayoritas menggunakan akta hibah dengan menunjuk pihak ketiga untuk mengambil-alih saham-saham tersebut. Dalam akta tersebut, diuraikan pula mengenai perjanjian jual beli yang disepakati kedua pihak.Hingga pemerintah Indonesia mengeluarkan regulasi baru mengenai diizinkannya investor asing masuk ke bidang usaha batubara, pihak investor asing ini belum juga membayar tagihan sesuai yang disepakati. Pihak ‘Nominee’ pun menggugat investor asing dengan dasar gugatan Perbuatan Melawan Hukum, dan meminta Hakim membatalkan akta hibah secara batal demi hukum sebab akta hibah hanya boleh secara cuma-cuma tanpa ada paksaan untuk menagih suatu imbalan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.203125 second(s)