Anda belum login :: 19 Feb 2025 00:05 WIB
Detail
BukuPenerapan Doktrin Piercing The Corporate Veil Dalam Perseroan Terbatas Dikaitkan Dengan Kepailitan
Bibliografi
Author: Vania, Krysencia Ashley ; Tumanggor, Manumpan Simbolon (Advisor)
Topik: Hukum Ekonomi Bisnis; Kepailitan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2013050056-K Vania.pdf (927.63KB; 34 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4387
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Doktrin Piercing The Corporate Veil merupakan suatu doktrin hukum perseroan pada Common Law System, namun telah dianut dan diterapkan di dalam sistem hukum Indonesia. Dalam doktrin ini dijelaskan bahwa para organ perusahaan tidak selalu dikenakan tanggungjawab terbatas, melainkan dapat dikenakan tanggungjawab tidak terbatas apabila dapat dibuktikan jikalau mereka melakukan itikad buruk atau kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan. Penerapan doktrin piercing the corporate veil ini tertulis didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa direksi perseroan terbatas juga dapat dikenakan tanggungjawab tidak terbatas. Sehingga apabila dapat dibuktikan bahwa direksi telah melakukan kelalaian atau dengan sengaja menyebabkan kerugian bagi perusahaan, maka direksi dapat dimintakan pertanggungjawaban pribadi secara penuh. Apabila direksi telah menyebabkan kerugian yang besar bagi perusahaan, terlebih hingga perusahaan pailit, maka dapat dilakukan beberapa upaya guna menyelesaikan tindakan direksi tersebut yakni pertanggungjawaban perdata dengan bertanggungjawab sampai dengan harta pribadi masing-masing, apabila terdapat beberapa direksi maka para direksi akan bertanggungjawab secara tanggung renteng, dan pertanggungjawaban pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama satu tahun empat bulan jika mereka turut serta dalam atau memberi persetujuan atas per-buatan-perbuatan yang menyebabkan kerugian berat sehingga menyebabkan perusahaan pailit dan kurungan penjara paling lama tujuh tahun bila merekayasa pengeluaran/utang dengan maksud mengurangi secara curang hak-hak para kreditor PT atau mengalihkan kekayaan PT dengan cuma-cuma.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)